Optimalkan Media Dalam Pilkada
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pelaksaan Pilkada Serentak 2020 adalah untuk memobilisasi semua pihak menjadi agen cegah penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi yang utama di tengah pandemi ini. Banyak pihak mendorong tahapan kampanye Pilkada dilaksanakan dengan berpedoman protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Serta berbasis internet untuk mengurangi kerumunan massa yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19. Berdasarkan data dari Kemendagri dari 741 paslon yang terdaftar pada pilkada 2020, 686 Paslon sudah mendaftarkan akun media sosialnya. Kampanye dengan pemanfaatan media online memiliki banyak keunggulan pada kondisi pandemi ini, salah satunya tingkat keamanan. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2020 ini menjadi momentum untuk memobilisasi masyarakat. Termasuk memobilisasi mesin-mesin politik dan pemerintahan untuk menjadi agen perlawanan penyebaran Covid-19. Tidak hanya di tingkat pusat saja, hal ini harus bersama-sama dilakukan pusat dan daerah. Benni mengaku bahwa Kemendagri dan seluruh pihak penyelenggara juga menerapkan hal yang sama, yaitu menyosialisasikan kebijakan-kebijakan melalui media online. \"Informasi-informasi terkait Pilkada yang berbasis prokes ini juga disampaikan melalui media yang sangat-sangat membantu. Kita menggunakan media televisi, radio, koran, majalah, media online, sosial media yang juga tidak kalah pentingnya yaitu rapat-rapat virtual,\" ujarnya, Selasa (24/11). Bahkan, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47 sudah diatur tentang bagaimana iklan kampanye dimanfaatkan. Ia menuturkan, bahwa pihaknya mengapresiasi paslon-paslon yang sudah memanfaatkan media massa dan online untuk berkampanye. \"Aman karena ini potensi mengurangi pertemuan langsung, murah juga jika dibanding dengan kampanye-kampanye konvensional, dan dapat diikuti jejak digitalnya, seperti apa sebenarnya janji-janji yang disampaikan oleh paslon pada masa kampanye yang nanti bisa ditagihkan pada saat mereka terpilih,\" katanya. Komnas HAM RI melalui Tim Pemantau Pilkada 2020 merilis, berdasarkan data informasi dan komunikasi kebencanaan BNPB kasus terkonfirmasi COVID19 sebanyak 266.845 kasus per 25 September 2020. Sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 497.668 kasus per 23 November 2020 pukul 14.35 WIB. Berikut 9 provinsi yang mengikuti Pilkada serentak 2020 dengan jumlah kasus kumulatif penyebaran kasus COVID-19. Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan resminta mengatakan, koordinasi KPU daerah dengan gugus tugas COVID-19 dan dinas kesehatan di daerah masih kurang. Terutama dalam mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengantisipasi potensi dan dampak penyebaran COVID-19 pasca kampanye dan pemungutan suara. “Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk memaksimalkan upaya pencegahan/preventif mengingat karakter dari pandemi yang menyebar melalui adanya kerumunan,” katanya. Ia melanjutkan, hal tersebut terutama dalam kegiatan kampanye tatap muka yang masih mendominasi. Karena jika pun ada tindakan pembubaran atau sanksi pidana potensi penyebaran COVID-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: